Sejarah singkat Kantor Pajak:
Pajak merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku pengelola, perumus serta pelaksana dari standarisasi teknis di sektor pajak. Awal mula pembentukan Direktorat Jenderal Pajak adalah terdiri atas penggabungan beberapa organisasi pemerintah, diantaranya yaitu: Jawatan Pajak, Jawatan Lelang, Jawatan Akuntan Pajak dan Jawatan Pajak Hasil Bumi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu instansi milik pemerintah yang melakukan kontribusi besar bagi kolektifitas pengumpulan pajak negara yang mencapai angka 80% dari APBN. Sejarah panjang DJP bermula semenjak Pra Kemerdekaan RI yang pada era Belanda dilakukan oleh Departemen Van Financien dengan landasan hukum Staatsblad tahun 1924.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu instansi milik pemerintah yang melakukan kontribusi besar bagi kolektifitas pengumpulan pajak negara yang mencapai angka 80% dari APBN. Sejarah panjang DJP bermula semenjak Pra Kemerdekaan RI yang pada era Belanda dilakukan oleh Departemen Van Financien dengan landasan hukum Staatsblad tahun 1924.
Di era kekuasaan Jepang, Departemen Van Financien kemudian berubah menjadi Zaimubu yang dipimpin oleh Syusekatjo yang menggabungkan 3 (tiga) penghasilan besar negara yang berasal dari Bea Cukai, Pajak dan Pajak Bumi.
Pada tahun 1964 dirubah menjadi Direktorat Pajak yang ditangani oleh pimpinan Pembantu Urusan Pendapatan Negara. Dan tahun 1966 kemudian diubah lagi menjadi Direktorat Jendral Pajak yang bertugas mengatur keuangan serta membawahi Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Padjak Langsung dan Tidak Langsung, Direktorat Perencanaan dan Pengusutan serta Direktorat Pembinaan Wilayah.
Alamat Kantor Pelayanan Pajak wilayah DKI Jakarta:
|
Lihat peta alamat kantor pelayanan pajak DKI Jakarta: